Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam Melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Rabu tanggal 15 April 2020, pukul 11.11 wit, bertempat di Kantor Samsat Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. PS Kanit Bintibmas Polres Maluku Tenggara Barat Bripka P.Peea,SE,Melaksanakan kegiatan Sambang ke Ruang Pelayanan Publik Kantor samsat.
Saat kegiatan sambang,PS Kanit Bintibmas Langsung Menyapa dan memberikan Salam serta menyampaikan himbauan kepada beberapa masyarakat Wajib pajak tentang covid 19 dengan isi himbauan :
1. Serius dalam menanggapi pandemi Covid 19 yang sedang Melanda Dunia;
2. Selalu menggunakan masker pada saat melaksanakan aktifitas;
3. Sesering mungkin mencuci tanggan dengan sabun pada air yang mengalir;
3. Selalu menjaga jarak serta menghindari kegiatan yang menghadirkan banyak orang;
4. Membatasi kegiatan keluar rumah bila tidak penting.
PS Kanit Bintibmas juga memohon bantuan bagi warga yang ada untuk – membantu Polri dalam hal ini Polres Maluku Tenggara Barat dalam meneruskan Himbauan ini kepada Keluarga maupun rekan.