Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Berbagai upaya terus dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk dapat terus menekan produksi maupun peredaran minuman keras (miras) beralkohol tradisional.
Seperti tampak yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Tanimbar melalui Polsek Tanimbar Selatan. Yang mana, Mereka berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional berjenis sopi pada salah satu rumah kontrakan pada Jl. Ir. Soekarno Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA saat dikonfirmasi oleh Media Humas, Kamis (27/02/25) mengatakan, pengungkapan terhadap minuman keras (miras) tradisional berupa sopi ini berawal ketika adanya informasi. Diduga, pemiliknya berinisial IS yang merupakan salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Jumlah minuman keras tradisional sopi yang ditemukan sebanyak 235 liter, atau setara dengan 300 botol dan dikemas di dalam kardus, sebanyak 21 kardus” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Iptu HERPIN SIMA mengungkapkan bahwa, setelah ditemukan minuman keras (miras) tradisional berjenis sopi oleh jajarannya tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan pada Kantor Polsek Tanimbar Selatan untuk kemudian dilakukan pengembangan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI dalam keterangannya mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Personel Polsek Tanimbar Selatan, dalam upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras yang bisa berdampak terhadap gangguan Kamtibmas bahkan tindak pidana. Menurutnya, kasus kekerasan, KDRT hingga tindakan asusila, bahkan pembunuhan terjadi berawal ketika mengkonsumsi minuman keras.
“Sejak bulan Januari hingga Februari Tahun 2025 ini saja sudah ada 6 kasus tindak pidana terkait kekerasan, asusila, perzinaan, pembunuhan hingga begal yang sudah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, dan hal itu dilatarbelakangi oleh miras” pungkasnya.
Disamping itu pula, Kasi Humas sangatlah menyayangkan hal tersebut. Karena miras yang diamankan ini diduga merupakan milik salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Kormomolin. Bahkan, kejadian perkelahian antar Pemuda yang sebelumnya beberapa Waktu lalu terjadi hingga mengarah ke arah konflik yang lebih luas, diakibatkan karena dikuasai minuman keras, dan bahkan terjadi pada wilayah Desa yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Seorang Kepala Desa.
Lebih lanjut Kasi Humas mengimbau sekaligus mengajak Masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran minuman keras tradisional berupa sopi khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia pun menegaskan bahwa, Pihak Kepolisian melalui jajaran Polres Kepulauan Tanimbar akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan Masyarakat.
“Kami akan terus berupaya melakukan pengawasan hingga penertiban terhadap peredaran miras demi melindungi Masyarakat, terutama generasi muda dari dampak negatif minuman keras” terangnya.