Beranda Berita Polres Polsek Nirunmas Sosialisasikan larangan Karhutla, Kepatuhan berlalu lintas dan PPKM kepada Pemdes...

Polsek Nirunmas Sosialisasikan larangan Karhutla, Kepatuhan berlalu lintas dan PPKM kepada Pemdes se-kecamatan Nirunmas

126
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Selasa tanggal 31 agustus 2021, pukul 09.00 wit s/d pukul 12.00 wit, Polsek Nirunmas melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Imbauan tentang larangan melakukan Karhutla, kepatuhan berlalu lintas dan Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Nirunmas Polres Kepulauan Tanimbar.

Kapolsek Nirunmas Ipda O. Batlayeri dengan didampingi PS. Kanit Intel Aipda Abd. Bling dan PS. Kanit Binmas Bripka Atius Daskunda melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Imbauan tentang larangan dan ancaman hukuman bagi Pelaku yang membuat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), UU LLAJ serta Penerapan Protokol Kesehatan dan PPKM berdasarkan Instruksi Bupati Kepulauan Tanimbar nomor : 443.2/59/2021 tentang Pemberlakuan PPKM serta optimalisasi Posko Penanganan Virus Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.

Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan Sosialisasi dan Imbauan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Nirunmas yaitu, di kantor desa Tutukembong, kantor Desa Manglusi, kantor Desa Arma, kantor Desa Watmuri, dan kantor desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Secara Spesifik, hal – hal pokok yang disampaikan oleh Kapolsek Nirunmas bersama Tim dalam kegiatan Sosialisasi kepada para Pemerintah Desa se-kecamatan Nirunmas sebagai berikut :

  1. Menjadi Atensi kepada Pimpinan Pemerintah desa di kecamatan Nirunmas agar wajib mensosialisasikan Karhutla kepada masyarakat yang bercocok tanam serta ancaman hukuman jika membuka lahan baru dengan cara membakar hutan dan lahan;
  2. Memberi Sosialisasi kepada Pemerintah desa agar disampaikan masyarakat se-kecamatan Nirunmas tentang Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas bagi kendaraan roda 2 (dua) untuk wajib menggunakan Helm berstandar (SNI) sesuai UU nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mencegah terjadinya Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Nirunmas;
  3. Memberikan Pencerahan serta berkoordinasi dengan Pemerintah desa agar melakukan koordinasi dengan pihak ketua Majelis Jemaat GPM se-kecamatan Nirunmas dalam rangka menjelang HUT GPM yang ke-86 di kecamatan Nirunmas, agar apabila melakukan kegiatan hari besar gereja wajib mengikuti Instruksi Bupati Kepulauan Tanimbar nomor : 443.2/59/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta optimalisasi Posko penanganan Corona Virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019.

Dari kegiatan yang dilaksanakan hasil yang dicapai yaitu, Pemerintah desa se-kecamatan Nirunmas bersedia dengan lapang dada membantu Polri Polsek Nirunmas, dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Nirunmas serta mensosialisasikan kepada masyarakat maupun para Tokoh masyarakat di desa, tentang kesadaran penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses