Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu tanggal 25 Agustus 2021 pukul 18.30 wit s/d 21.00 wit, Personil Polri Polres Kepulauan Tanimbar bersama personil TNI dan Satpol PP. Kab. Kep. Tanimbar laksanakan Operasi Yustisi.
Operasi Yustisi gabungan personil TNI dan Polri dalam memback up personil Satpol PP. bersama Bidang V (Penegakan hukum) Satgas Covid – 19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (hari ke dua puluh lima) ini, masih dalam tahapan Sosialisasi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Optimalisasi Posko Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dasar Hukum Operasi Yustisi gabungan yang dilaksanakan yaitu :
- Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur tetap Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
- Instruksi Bupati Kepulauan Tanimbar nomor : 443/39/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level III, level II, level I dan optimalisasi Posko Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Jumlah kekuatan Personil gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. yang terlibat dalam kegiatan :
- Personil Satpol PP. Kabupaten Kepulauan Tanimbar (25 orang).
- Personil Polisi Militer TNI Angkatan Darat (2 orang).
- Personil Polisi Militer TNI Angkatan Laut (2 orang).
- Personil Brimob Kie III Yon C Pelopor Polda Maluku (2 orang).
- Personil Polres Kepulauan Tanimbar (2 orang).
- Personil Kodim 1507/Saumlaki (2 orang).
- Personil Yonif 734/SNS (2 orang).
- Staf/Pegawai UPB Mathilda Batlayeri (2 orang).
Personil dibagi dalam 2 (dua) kelompok dan pelaksanaannya pada 2 (dua) titik di Kota Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Kep. Tanimbar yaitu kelompok 1 (satu) di Jln. Mathilda Batlayeri, (depan Hotel Harapan Indah), kelompok 2 (dua) di Pasar Ngrimase Saumlaki.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












