Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 19 November 2020, pukul 12.30 wit, bertempat di Desa Ritabel, Kec. Tanimbar Utara, Kab. Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Warga Desa Ritabel.
Dalam giat Sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli berikut Sangsi Pidana terhadap Pemberi dan Penerima Suap sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak lupa Bhabinkamtibmas juga menghimbau untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












