Tribratanews.polrestanimbar.com – Bhabinkamtibmas Desa Tumbur Polsek Wertamrian Polres Maluku Tenggara Barat Bripka Alexius Johanes beserta KBO Sat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat Ipda Yeheskel Ranguly, Pemerintah Desa dalam hal ini kaur pembangunan Bapak Urbanus Fenanlampir melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi penambangan pasir ilegal di pantai Desa Tumbur.Senin (15/1/2018).
Wilayah penambangan pasir ilegal yang didatangi adalah pada lokasi pantai Desa Tumbur,di tempat ini masih menemukan adanya warga yang melakukan aktifitas penambangan pasir ilegal yang mana daerah tersebut bukan wilayah pertambangan. Mendapati hal ini, Bhbinkamtibmas melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
- Melakukan pendekatan secara persuasif;
- Mengajak dan mengarahkan para penambang pasir untuk bersama – sama ke kantor Desa;
- Memberikan pembinaan dan himbauan terkait dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan akibat penambangan pasir ilegal.
“Kami juga menghimbau kepada warga yang masih nekat menambang pasir ilegal untuk segera menghentikannya, apabila masih nekad maka akan kami proses secara hukum, karena penambangan liar adalah suatu tindak pidana,” pesan KBO Sat Binmas bersama Bhabinkamtibmas serta petugas dari pemerintah Desa dalam hal ini kaur pembangunan.
Dalam kegiatan pendekatan – pendekatan dengan para penambang pasir liar Desa Tumbur berjalan baik, aman dan lancar serta tidak ditemukan adanya hal – hal yang dapat mengganggu kamtibmas selama kegiatan tersebut.