Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Ps.Kanit Idik III Sat Reskrim Bripka Abdul Wahab, S.H dan Ps.Kasubsiluhkum (Kasubsi Penyuluhan hukum) Seksi Hukum Bripka S. Lakena, S.H bersama Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Julius Manuputty, S.H lakukan penyuluhan / sosialisasi Hukum, Senin (29/05).
Kegiatan penyuluhan / sosialisasi Hukum ini bertempat di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Orang yang dilakukan oleh 5 (lima) Warga desa Wowonda terhadap sdra Stephanus Laware yang terjadi di halaman Kantor Pengadilan Negeri Saumlaki.
Mengawali Sambutannya, Bhabinkamtibmas mengatakan bahwa Maksud dan Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjelaskan terkait dengan tahap proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Bersama yang dilakukan oleh 5 (lima) orang Warga desa Wowonda sekaligus memberikan pemahaman hukum terkait Tindak pidana yg sedang dihadapi.
“Tujuannya agar Pemdes, BPD dan Masyarakat Desa Wowonda dapat memahami proses penyidikan tindak pidana Kekerasan bersama yg sedang berjalan sehingga nantinya tidak melakukan hal2 yg tidak diinginkan” ungkap Bhabinkamtibmas.
Selain itu, Ps.Kasubsiluhkum (Kasubsi Penyuluhan hukum) Seksi Hukum Polres Kepulauan Tanimbar Bripka S. Lakena, S.H menjelaskan bahwa Bahwa setiap orang yang melakukan suatu perbuatan pidana, ia harus diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya agar tidak dilakukan lagi.
“Dalam penegakan hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan selalu menghormati ruang-ruang Mediasi antar kedua belah pihak yang bermasalah” tuturnya.
Ps.Kasubsiluhkum menghimbau agar hindari Konsumsi Miras yang berlebihan sehingga berakibat timbulnya masalah lain yang dapat mengganggu Kamtibmas dan harus dapat membedakan mana permasalahan Pidana dan mana permasalahan Perdata serta pertanggungjawabannya.
“Diharapkan agar warga masyarakat dapat mendukung proses penyidikan yg dilakukan guna mempercepat kasus tersebut dan dapat menentukan langkah selanjutnya terhadap kasus tersebut” ungkapnya.
Harapannya agar Masyarakat dapat memahami Proses Penyidikan Tindak pidana kekerasan bersama yg dilakukan oleh ke 5 Warga di desa Wowonda sehingga tidak melakukan upaya-upaya membalas maupun melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pihak korban.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Wowonda Bapak Linus Fenanlampir bersama Staf Pemerintah Desa, Ketua BPD Desa Wowonda Ibu Yosepina Sakliressy bersama Staf, Pengacara Desa Wowonda Alo Amdasa, S.H., Tokoh masyarakat, pemuda dan agama.












