Tribratanews.polrestanimbar.com – Kasat Intelkam Polres Maluku Tenggara Barat Iptu S.Atajalim selaku ketua pokja intelejen melaksanakan sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang bertempat di desa Manglusi Kecamatan Nirunmas Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Sabtu (26/08/2018).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Kepala desa Manglusi Y. BATKUNDE dan Staf desa, BPD, LKMD, Aliansi Adat, Tomas, Toga, Toda, Akademisi, Ketua RT, RW dan masyarakt desa Manglusi dengan jumlah peserta kurang lebih 73 orang. Sementara itu dari pihak Polri yang hadir mendampingi Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat adalah Kapolsek Nirunmas Ipda Nazir Samal, Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas desa Manglusi dan personil Polsek Nirunmas.
Didalam sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang dimana ada beberapa hal yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat desa manglusi antara lain :
a. Siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik baik yang dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.
b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yg dilaksanakan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 thn 2016 utk dilaksanakan.
c. Dampak buruk dari Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.
d. Peran dari para pimpinan/tokoh agama dan seluruh masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyarakat
Khususnya di desa masing – masing dalam Kecamatan Nirunmas.
e. Agar masyarakat untuk menolak pungli dalam bentuk apapun dalam setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.
f. Mengingatkan Pimpinan dan masyarakat bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama – sama dihukum.
g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjadinya pungli.
Diharapkan dengan gencarnya sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar pada desa – desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat diharapkan masyarakat akan mudah mengerti dan memahami ciri – ciri dari pungutan liar sehingga dapat menangkal terjadinya pungutan liar. Tegas Kasat Intelkam.
” Kami ingin jadikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai salah satu Kabupaten yang bersih dari pungutan liar, oleh sebab itu kami mohon dukungan elemen masyarakat di Kabupaten ini untuk membantu menginformasikan apabila ditemukan adanya indikasi terjadinya pungutan liar.sekali lagi tutur Kasat Intelkam.