Tribratanews.polrestanimbar.com – Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Simon A.Mansilety menyambangi masyarakat rutan saumlaki dalam rangka sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Sabtu (10/2/2018).
Dihadapan para Narapidana rutan Saumlaki, Kasat Binmas dibantu Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Brigpol A.Saikmat beserta staf Binmas, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Sebelum mensosialisasikan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, Kasat Binmas memperkenalkan struktur organisasi dari tim sapu bersih pungutan liar Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dimana Ketua UPP satuan tugas sapu bersih pungutan liar dijabat oleh Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Sebastian Melsasail.
Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat mengajak seluruh Narapidana maupun pengawai rutan Saumlaki, agar menginformasikan bila menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar Kabupaten Maluku Tenggara Barat.