Tribratanews.polrestanimbar.com – Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Simon A.Mansilety melaksanakan kegiatan sosialisasi Perpres RI nomor 87 Tahun 2016 yang bertempat di Balai Desa Tutukembong Kecamatan Nirunmas Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Rabu (7/3/2018).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli :
- Camat Nirunmas;
- Kapolsek Nirunmas;
- Dan Pos Watmuri;
- Para Kepala Desa se Kecamatan Nirunmas;
- Tokoh Agama;
- Tokoh Adat;
- Tokoh Masyarakat;
- Personil Bhabinkamtibmas Polsek Nirunmas;
- Linmas Kecamatan Nirunmas.
Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Simon A.Mansilety selaku Ketua Pokja Pencegahan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat membahas tentang Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang mana Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Sebastian Melsasail dipercayakan sebagai Ketua UPP Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi Saber Pungli yakni untuk memberikan gambaran kepada para peserta sosialisasi perihal latar belakang dikeluarkannya Perpres nomor 87 Tahun 2016, pengertian dan jenis atau modus Pungli, ketentuan hukum dan ancamannya serta cara kerja Satgas Saber Pungli.
Selain itu, memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang dampak dan akibat maraknya praktek Pungli yang terjadi pada sentra-sentra pelayanan masyarakat, dan juga mengkampanyekan kepada seluruh peserta sosialisasi agar senantiasa bersama-sama dengan Satgas Saber Pungli untuk memerangi Pungli dan menjadi wistle blower apabila menemukan praktek Pungli disekitarnya.