Tribratanews.polrestanimbar.com – Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat AKP Simon.A.Mansilety,dihadapan jemaat Gereja Bethel Indonesia mensosialisasikan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.Minggu (14/10/2018).
Sosialisasi diikuti oleh Gembala Sidang Pdt J. Anaktototy, Staf Pengembala, majelis jemaat, para pelayan dan Warga Jemaat serta Sat Binmas, Bag Sumda Polres Maluku Tenggara Barat dengan jumlah peserta yang hadir kurang lebih 110 org.
Turut hadir dan mendampingi Kasat Binmas, Kabag Sumda Kompol O. P. Lekawael, Kasat Sabhara AKP Nahum Tengah, KBO Sat Binmas IPDA J. Ranguly serta staf Binmas Polres Maluku Tenggara Barat.
Dalam pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,ada beberapa materi yang disampaikan Kasat Binmas AKP Simon.A.Mansilety antara lain :
a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun TNI/Polri, BUMN dan BUMD.
b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 untuk dilaksanakan.
c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat oleh pemerintah.
d. Peran dari para pimpinan / Tokoh Agama / gereja serta masyarakat dan jemaat dalam upaya membantu dan mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyarakat khususnya di dalam jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Hati Hamba.
e. Ajakan/himbauan pada Jemaat atau masyarakat yang hadir untuk menolak pungli dalam bentuk apapun terhadap setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.
f. Mengingatkan Pimpinan Gereja/jemaat dan masyarakat bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama-sama dapat dihukum.
g. Wewenang Satgas Saber Pungli dalam melakukan pencegahan dan penindakan agar tidak terjadi pungli.
h. Tugas Satgas Saber Pungli, melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif.
i. Mengingatkan jemaat/Gereja dan masyarakat untuk berperan mengantisipasi berkembangnya kasus-kasus kekerasan sexual terhadap anak, termasuk kasus KDRT dan perkelahian yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Setelah ditelusuri ternyata kasus-kasus tersebut terjadi akibat dari mengkonsumsi minuman keras/SOPI
Sementara itu Kasat Binmas juga mengingatkan umat tentang kasus-kasus tawuran/perkelahian antar sekolah yang sering terjadi akhir-akhir ini yang harus membutuhkan perhatian kita semua.
Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar berlangsung aman dan lancar