Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta kepatuhan masyarakat dalam Melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Minggu tanggal 5 april 2020, pukul 01.00 wit, bertempat di Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Lorulung Bripka D.Ruhupessy melaksanakan kegiatan apel bersama dengan Linmas dalam rangka kesiapan Patroli.
Tujuan dari pelaksanaan Patroli yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas dan Linmas Desa Lorulun dalam rangka memantau perkembangan situasi didalam Desa, serta mengantisipasi aktifitas masyarakat dalam bentuk berkelompok, hal ini sebagai wujud pelaksanaan Maklumat Kapolri dalam pencegahan Virus Corona atau Covid 19.
Pelaksanaan Patroli ini juga sebagai antisipasi maraknya Minumas keras dan judi di Desa Lorulung, mengigat dampak dari malam minggu.
Selama pelaksanaan Patroli, situasi Desa tampak sepi, tidak ada aktifitas masyarakat yang mengganggu Kamtibmas.