Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta keseriusan masyarakat dalam Melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kamis, tanggal 09 April 2020, pukul 01.00 wit, bertempat di Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Krawain Briptu M.Muriany bersama para Linmas Desa Sangliat Krawain sebanyak 2 (Dua) orang serta pemerintah Desa melaksanakan Patroli diseputaran desa Sangliat Krawain dengan sasaran tempat – tempat yang biasanya dijadikan untuk minum – minuman keras serta tempat – tempat nongkrong masyarakat Desa Sangliat Krawain.
Turut hadir dalam kegiatan Patroli :
Sekretaris Desa Sangliat Krawain Bapak A.Melwatan.
Selama pelaksanaan Patroli yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas, Linmas serta pemerintah Desa Sangliat Krawin, tidak ditemuakan adanya berkumpulnya warga serta Desa dalam keadaan aman. Patroli berakhir pada pukul 02.00 Wit.