Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Polsek Tanimbar Selatan Bripka Petrus Keliduan, Sabtu tanggal 02 Mei 2020, pukul 15.10 wit, bertempat di Pasar Omele Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Adapun sosialisasi dilakukan dengan cara menyambangi warga yang sedang berkelompok sekaligus menyampaikan pesan – pesan sebagai berikut :
1. Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan berkumpul masa;
2. Tetap tenang dan tidak panik namun selalu waspada dan berada di rumah (Stay at home) dan melakukan isolasi mandiri (Physical Distencing) dalam hal menjaga jarak minimal 1 meter jika berdialog dengan orang lain;
3. Tetap menjaga kebersihan diri, lingkungan dan kesehatan;
4. Jangan mudah percaya informasi yang belum dipastikan kebenarannya mengenai wabah Corona (Covid-19);
5. Apabila ada informasi yang belum dimengerti/belum jelas sumbernya segera menghubungi Bhabinkamtibmas dengan Nomor HP. 081 343 109 860;
6. Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19);
7. Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa semoga wabah virus Corona ini secepatnya bisa ditangani dengan baik.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warganya, Apabila ada warga masyarakat yang baru tiba menggunakan motor laut, agar dapat melaporkan ke Bhabinkamtibmas,Babinsa maupun posko relawan.












