Beranda Berita Polres Cegah potensi bahaya, Polres Kepulauan Tanimbar pasang Police Line di gedung Puskesmas...

Cegah potensi bahaya, Polres Kepulauan Tanimbar pasang Police Line di gedung Puskesmas Saumlaki

4
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polsek Tanimbar Selatan mengambil tindakan cepat dengan memasang Garis Polisi (Police Line) di area Gedung Puskesmas Saumlaki.

Langkah pengamanan yang berlangsung pada, Rabu (10/06/26) siang tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kondisi bangunan yang telah mengalami kerusakan.

Pemasangan garis pembatas ini pun dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Puskesmas Saumlaki dengan Nomor: 445/PKM-294/VI/2026 yang diterbitkan pada, 4 Juni 2026.

Sebelum melakukan tindakan di lapangan, pihak Polres Kepulauan Tanimbar pun telah melakukan koordinasi intensif bersama pihak pengelola Puskesmas Saumlaki guna memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI menjelaskan, kerusakan pada fasilitas kesehatan tersebut diketahui merupakan dampak dari bencana gempa bumi pada tahun 2023. Langkah pemasangan Garis Polisi ini murni didasari oleh aspek keselamatan publik (public safety), mengingat kondisi fisik bangunan yang sudah sangat mengkhawatirkan.

“Kerusakan struktur bangunan akibat guncangan gempa bumi tahun 2023 tersebut dinilai berpotensi menimbulkan bahaya fisik atau material runtuh sewaktu-waktu jika terjadi aktivitas di sekitarnya” ujar Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menekankan bahwa Pihaknya tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun yang dapat mengancam keselamatan Masyarakat maupun para Petugas Medis. Oleh karena itu, pembatasan ruang gerak melalui pemasangan Police Line ini dipandang sangat perlu sebagai tanda peringatan agar area steril tersebut sama sekali tidak diakses untuk sementara waktu.

“Warga diminta untuk tidak mendekati atau melintasi Garis Polisi yang telah terpasang demi keselamatan bersama” pungkasnya.

Kasi Humas juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap lokasi tersebut akan terus dilakukan secara berkala oleh Personel Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Tanimbar Selatan. Langkah ini tentunya merupakan wujud koordinasi yang solid antara Polres Kepulauan Tanimbar dengan instansi pelayan kesehatan di Daerah.

Proses pemasangan Garis Polisi (Police Line) di lokasi hingga saat ini berlangsung dengan aman dan lancar, yang dipimpin langsung oleh PS. Kaur Identifikasi Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Aipda I PUTU RISTAWAN, dengan didukung oleh Personel Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan, Briptu YOPI N. TIMISELA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses