Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Senin 30 agustus 2021, pukul 09.00 wit s/d 12.00 wit, Unit Turjawali Satuan Lalu lintas Polres Kepulauan Tanimbar rutin melaksanakan kegiatan Penjagaan dan Pengaturan Lalu lintas pada pos – pos tetap di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu lintas kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar rutin melaksanakan kegiatan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas pada Pos tetap di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar yakni jalan Yos Sudarso (depan Pos Tanjung batu) dan jalan Mathilda Batlayeri (depan Pos Lantas Puskesmas lama Saumlaki) untuk mencegah terjadinya Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain melaksanakan tugas pokok Sat Lantas, Unit Turjawali Sat Lantas juga melaksanakan kegiatan edukasi, sosialisasi Protokol Kesehatan dan kegiatan Penertiban terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan.
Hasil dari kegiatan Pengaturan dan Penjagaan Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar yang dilaksanakan yaitu dilakukan Penindakan/Tilang kepada 3 (tiga) Pelanggar dan teguran sebanyak 4 (empat) kali dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah STNK serta 2 (unit) kendaraan bermotor.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












