Beranda Berita Polres Cegah adanya Pungli, Bhabinkamtibmas Lingat Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016

Cegah adanya Pungli, Bhabinkamtibmas Lingat Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016

98
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Salah satu upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegah adanya Pungutan Liar (Pungli) yaitu dengan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Desa Binaannya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bhabinkamtibmas Desa Lingat Briptu Y. Lilimwelat Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saiber Pungli Kepada masyarakat Desa Lingat Kecamatan selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (18/05).

Dalam giat sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli serta Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima pungutan liar tersebut” jelasnya.

Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga untuk segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian / Bhabinkamtibmas apabila menemukan praktek pungli di sekolah maupun di tempat pelayanan publik untuk di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mari kita bersama-sama mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Harapannya dengan adanya sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli ini, Masyarakat dapat mengerti terkait hukum dan larangan tentang adanya Pungutan Liar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses