Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat – Bripka P. Keliduan Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Polsek Tanimbar Selatan Polres Maluku Tenggara Barat berkesempatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar / Saber Pungli kepada warga binaannya di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( Selasa / 26 / 05 / 2020 ).
Dalam Kegiatan ini Materi Saber Pungli yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas sebagai berikut :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar.
- Latar belakang pembentukan PERPRES No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sbg mana diatur dlm Pasal 12 Pepres No.87 thn 2016.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
- Dan anggota babinkamtimas juga menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada babinkamtimas .
Kegiatan tersebut berlangsung dalam keadaan aman, lancar dan terkendali serta mendapatkan respon yang baik dari masyarakat kemudian di lanjutkan dengan kegiatan foto bersama.












