Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepuluan Tanimbar, bertempat di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Rumah Salut Aipda. D. Watkaat Melaksanakan giat Sambang ke salah satu Warga Desa Binaan, Kamis (01/06).
Melalui giat Sambang tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Rumah Salut menyampaikan beberapa Himbauan Kamtibmas kepada Warga Binaan yang dikunjunginya agar selalu membantu Polri dalam menjaga Keamaan dan Ketertiban di Dalam Desa dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat berakibat Tinda Pidana.
“Mari kita bersama-sama selalu menjaga keamanan dan ketertiban di dalam desa serta tidak terprovokasi dengan berita Hoax atau bohong yang dapat menimbulkan konflik antara desa-desa tetanga” himbaunya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas memberikan Pemahaman hukum terkait penggunaan Media Sosial kearah yang positif dan bijak, terkait UU nomor II tahun 2008 pasal 26 dan pasal 51 ayat 2 tentang ITE.
“Apabila ada Permasalahan di desa yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, agar sesegera mungkin dilaporkan kepada Pengurus RT dan Pemerintah Desa maupun bhabinkamtibmas” tuturnya.
Tak hanya itu, Bhabinkantibmas juga menghimbau kepada Warga agar dalam melaksanakan kegiatan di laut harus tetap Waspada dan memperhatikan cuaca mengingat cuaca seakan menjadi perubahan.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan Nomor Layanan Aduan Polda Maluku 110, Nomor Darurat Polres Kepulauan Tanimbar, Nomor TLP/Wa Dinas Bhabinkamtibmas Desa Rumah Salut kepada warga agar dapat segera menghubungi jika terjadi gangguan Kamtibmas atau ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian.












