tribratanews.polrestanimbar.com – Bhabinkamtibmas Polsek Saumlaki Polres Maluku Tenggara Barat gencar sosialisasi larangan pembakaran lahan dan hutan pada Wilayah Hukum Polsek Saumlaki Polres Maluku Tenggara Barat.Jumat (8/9/2017).
Para Bhabinkamtibmas Polsek Saumlaki dengan cepat menyebarkan spanduk dan pesan – pesan kepada masyarakat terkait dengan larangan membakar lahan dan hutan.
Tujuan dalam pemasangan spanduk tersebut agar masyarakat didesanya mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan tindak pidana serta mengakibatkan kabut asap sehingga mengganggu keamanan, kesejahteraan dan kesehatan bersama umumnya, khususnya masyarakat pada Kecamatan Tanimbar Selatan kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Selain itu, pemasangan spanduk tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah awal pencegahan secara dini terhadap kebakaran hutan dan lahan yang kebanyakan disebabkan oleh kelalaian manusia.
Semoga dengan adanya spanduk himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan yang sudah terpasang didesa akan memberikan manfaat untuk kebaikan kita bersama.tutur Kapolsek.