Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis tanggal 09 April 2020. Pukul 07.30 Wit, bertempat di Desa Lamdesar Barat Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Lamdesar Barat Brigpol Richarad Sorsery, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Adapun sosialisasi dilakukan dengan cara menyambangi warga di lingkungan RT 004/RW 02 yang sedang duduk berkelompok sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas :
1. Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan yg mengakibatkan berkumpul massa.
2. Tetap tenang dan tidak panik namun selalu waspada dan berada di rumah (Stay at home) dan melakukan isolasi mandiri (Physical Distencing) dalam hal menjaga jarak minimal 1 (satu) meter jika berbicara dengan orang lain.
3. Tetap menjaga kebersihan pada diri dan lingkungan.
4. Jangan mudah percaya informasi yg belum dipastikan kebenarannya mengenai wabah Corona (Covid-19).
5. Apabila ada informasi yg belum dimengerti/belum jelas sumbernya segera menghubungi Bhabinkamtibmas.
6. Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
7. Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan semoga wabah virus Corona ini secepatnya bisa ditangani dengan baik.
Diharapkan dengan disampaikannya Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Covid-19, masyarakat dapat memahai dan dapat menjalankannya guna untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19.