Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat, Polsek Tanimbar Selatan,untuk mencegah dan menghindari tindakan Pungutan liar di wilayah kecamatan Tanimbar Selatan, Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Tanimbar Selatan gencar dan konsisten melaksanakan kampanye/sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.Selasa (25/2/2020).
Kali ini kegiatan kampanye/sosialisasi diberikan kepada beberapa warga/mahasiswa pada 4 lokasi di wilayah Hukum Polsek Tanimbar Selatan diantaranya :
1. Pada wilayah binaan Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya bagian timur Bripka A.Dasfamudi tepatnya kepada sekelompok warga Desa yang bertempat di Balai Desa Olilit Raya Bagian Timur.
2. Pada wilayah binaan Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya Bagian Barat Brigpol Edy.F.Saklil,tepatnya kepada warga RT 18 / RW 04 yang bertempat di halaman rumah dari Bapak Kace Uwuratuw.
3. Pada wilayah binaan Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese, tepatnya kepada Mahasiswa KKN Stiesa, yang bertempat di Kantor Desa Wowonda.
4. Pada wilayah binaan Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Bripka Petrus Keliduan,tepatnya kepada warga RT 25/ RW 05 yang bertempat di Pasar Omele Sifnana.
Materi sosialisasi yang disampaikan oleh para Bhabinkamtibmas :
1. Pengertian pungli dan hal – hal yang termasuk dalam pungli.
2. Sangsi pidana sesuai dengan undang – uangan nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
Sementara itu,para Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli,serta menginformasikan dan melaporkan kepada Satgas Saber pungli maupun pihak Kepolisian setempat.
Rangkaian kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli berlangsung aman dan lancar.