Tribratanews.poresmtb.com-Bhabinkamtibmas Desa Werain Bripda Wanto Isra, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli UPP Maluku Tenggara Barat kepada Jemaat Getsemani Desa Werain,yang bertempat di Gereja Sidang Jemaat Allah desa Weraian Kecamatan Selaru,Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu (7/7/2019),pukul 10.00 wit.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada para jemaat untuk selalu membantu dan mengawasi pada setiap tempat – tempat pelayanan kepada masyarakat,mulai tingkat pendidikan, pusat – pusat pelayanan kepada masyarakat serta segera melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi pungutan liar kepada Satgas Saber Pungli.
“Kami harap,dengan disosialisasikan Perpres ini, jemaat dapat bekerja sama untuk menghilangkan pungutan liar ditengah-tengah masyarakat,sehingga prinsip transparansi dan bersih pada setiap lembaga pelayanan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Ujar Bhabinkamtibmas.