Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Werain Mengajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Berkebun Dengan Membakar

Bhabinkamtibmas Desa Werain Mengajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Berkebun Dengan Membakar

328
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Kurangnya informasi dikalangan masyarakat bawah mengakibatkan banyak warga yang membuka lahan berkebun dengan cara membakar, hal inilah yang membuat Bhabinkamtibmas turun langsung pada areal perkebunan warga.

Sabtu 5 Oktober 2019, Pukul 10.00 Wit, bertempat di Desa Werain Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Werain Bripda Wanto Isran,melaksanakan kegiatan sosialisasi (Karhutla) pada beberapa petani Desa werain yang sementara melaksanakan pembukaan lahan baru untuk berkebun.

Bhabinkamtibmas menyambangi warga masyarakat tersebut, sambil berbincang,Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan terkait larangan membakar hutan dan lahan sebagai berikut :

1. Dilarang keras para petani membuka lahan baru dengan cara membakar hutan.
2. Bhabinkamtibmas juga menyampaikan bahaya dan dampak membuka lahan dengan cara membakar terhadap makhluk hidup.
3. Bhabinkamtibmas menyampaikan ancaman hukuman para pelaku pembakaran lahan hutan sesuai UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
4. Babinkamtimas juga menyampaikan tentang Pasal 187 KUHP barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan ancaman pidana : “penjara selama 12 (dua belas ) tahun denda Rp. 3.000.000.000 ( Rp. 3. Meliyar)

Kegiatan Bhabinkamtibmas ini mendapat respon baik dari masyarakat tersebut, disamping itu kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan penuh kekeluargaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.