Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat,Rabu Tanggal 08 April 2020, pukul 08.27 Wit, bertempat di Desa Watidal RT 005 / RW 02,Kecamatan Tanimbar Utara,Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Bripka Edwin Leka menyambangi rumah keluarga Bapak A.Mofun.
Kedatangan Bhabinkamtibmas pada rumah dari Keluarga Bapak.A.Mofun di Desa Watidal dalam rangka mengajak sekaligus menghimbau terkait pencegahan dari Virus Corona atau Covid-19.
Dalam himbauan yang disampaikan Bhabinkamtibmas Bripka Edwin Leka kepada keluarga Bapak A.Mofun berisikan :
1. Agar Setiap Warga Masyarakat di Wajibkan untuk mengikuti Arahan maupun Himbauan dari Pemerintah terkait Covid-19;
2. Setiap Warga Masyarakat untuk tetap mematuhi Maklumat Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia terkait dengan Pencegahan Penangan Cepat dan Tepat Penyebaran Virus Corona (Covi 19);
3. Jangan Lupa Mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas baik di dalam Rumah maupun di Luar Rumah;
4. Tetap Menggunakan masker pada saat beraktifitas di Dalam Rumah Maupun di Luar Rumah sesuai dengan arahan Pemerintah;
5. Agar tetap selalu menjaga kebersihan diri maupun lingkungan tempat tinggal.
6. Tidak Mengadakan Aktifitas yang melibatkan Banyak Orang,Masa,Kelompok;
7. Selalu menjaga jarak antara satu dengan yang lain, minimal 1 sampai 2 meter;
8. Memberikan Pemahaman Hukum dan Undang Undang Terkait Dengan Kerumunan/Bekumpulnya Masa yang dengan cepat Penyebaran Virus Corona (COVID 19);
9. Membatasi kegiatan keluar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengajak untuk bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban baik dari lingkungan tempat tinggal maupun didalam Desa.