Pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2020
Pukul 08.00 Wit,bertempat di ruangan rapat Kantor Desa Matakus,Kecamatan Tanimbar Selatan,Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Matakus Brigpol Brian Christoffel,melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada pemerintah Desa Matakus.
Beberapa hal yang disampaikan Bhabinkamtibmas pada pelaksanaan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli sebagai berikut :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2. Sangsi hukum bagi para pelaku pungli baik yang memberi maupun yang menerima.
Bhabinkamtibmas juga mengajak warganya apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar serta berakhir pukul 08.50 wit.