Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam Melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Selasa, tanggal 21 April 2020, pukul 10.00 wit, bertempat di Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Lorulung Bripka D.Ruhupessy, Melaksanakan kegiatan sambang di beberapa masyarakat Desa Lorulung yang sementara berkumpul di depan rumah warga.
Sebelum membukan warga yang duduk berkerumun, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan covid 19 diantaranya :
1. Selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah;
2. Sesering mungkin mencuci tanggan;
3. Selalu jaga jarak dan menghindari berkerumun/berkelompok;
4.Membatasi kegiatan keluar rumah bila tidak penting.
Masyarakat desa berpartisipasi dan patuh pada kibijakan pemerintah terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kebijakan Maklumat Kapolri.