Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu tanggal 08 April 2020,Pukul13.30 Wit, bertempat di Desa Lamdesar Barat, Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Lamdesar Barat Brigpol Richarad Sorsery, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Adapun sosialisasi dilakukan dengan cara menyambangi warga di lingkungan RT 004/RW 02 yang sedang duduk berkelompok sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas :
1. Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan yg mengakibatkan berkumpul massa.
2. Tetap tenang dan tidak panik namun selalu waspada dan berada di rumah (Stay at home) dan melakukan isolasi mandiri (Physical Distencing) dalam hal menjaga jarak minimal 1 (satu) meter jika berbicara dengan orang lain.
3. Tetap menjaga kebersihan pada diri dan lingkungan.
4. Jangan mudah percaya informasi yg belum dipastikan kebenarannya mengenai wabah Corona (Covid-19).
5. Apabila ada informasi yg belum dimengerti/belum jelas sumbernya segera menghubungi Bhabinkamtibmas.
6. Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
7. Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan semoga wabah virus Corona ini secepatnya bisa ditangani dengan baik.
Dengan pelaksanaan sosialisasi Maklumat Kapolri tentang penanganan Covid 19, masyarakat diharapkan untuk patuh terhadap perintah dari Maklumat Kapolri, sehingga dapat memutus mata rantai dari penyebaran Virus Corona.