Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, selasa Tanggal 19 Mei 2020, pukul 13:35 wit, bertempat Desa Amdasa. Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bhabinkamtibmas Desa Amdasa BRIPKA J.I.M. MANULLANG, Melaksanakan giat Sambang kepada Beberapa Tokoh masyarakat, Bhabinkamtibnmas sekaligus Sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan beberapa hal terkait Maklumat Kapolri dan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid_19 antara lain :
1. Tak henti hentinya Bhabinkamtibmas melaksanakan giat bakti sosial kepada masyarakat yang hendak dari kebun menuju kampung halaman;
2. Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat mengakibatkan berkumpul masa;
3. Agar selalu patuh terhadap anjuran dan himbauan pemerintah dalam melakukan sosial distencing maupun physical distencing;
4. Tidak melakukan kegiatan diluar rumah, namun apabila ada aktivitas penting diluar rumah agar selalu menggunakan masker dan perhatikan jarak ketika berkomunikasi dengan orang lain dan hindari kontak fisik;
5. Selalu mencuci tangan dan membersihkan tubuh dan barang bawaan sebelum masuk rumah;
6. Bila mengetahui ada warga yang baru datang dari daerah lain apalagi daerah zona merah Covid 19 atau gangguan Kamtibmas segera menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Amdasa dengan Nomor HP. 081240920303;
7. Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Protokol Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid 19.












