Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Batu Putih cegah Pungli Melalui Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016

Bhabinkamtibmas Batu Putih cegah Pungli Melalui Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016

27
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepuluan Tanimbar, sebagai upaya untuk mencegah adanya Pungutan Liar (Pungli) Bhabinkamtibmas Desa Batu Putih Aipda P. Titirloloby Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Beberapa Warga di Desa Batu Putih, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu (18/06).

Melalui Sosialisasinya tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa Pungli merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima” jelasnya.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa Potensi Pungli dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi Pemerintah,Sekolah, Kepolisian,BUMN maupun BUMD, sehingga sektor pendidikan masih menjadi tempat Pungli yang paling banyak dilakukan, untuk itu sangat dibutuhkan keterlibatan Masyarakat untuk dapat berperan aktif mendukung pemberantasan pungli yang kemungkinan terjadi di sekitar mereka.

“Faktor yang mendukung terjadinya Pungli yaitu Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya sumber daya Manusia dan Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan” tuturnya.

Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak Masyarakat agar turut serta mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Segera laporkan kepada Pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan praktek pungli pada tempat pelayanan publik, agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” himbaunya.

Harapannya dengan adanya sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli ini, Warga Masyarkat dapat mengerti tentang hukum dan larangan terkait Pungutan Liar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.