Tribratanews.polrestanimbar.com – Dalam rangka mencegah pungutan liar pada pelayanan masyarakat hingga tingkat Desa, Polres Maluku Tenggara Barat melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) melaksananan sosialisasi dan penyuluhan Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar pada masyarakat desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kamis (30/08/2018).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Pejabat Kepala Desa Bomaki dan staf desa dan masyarakat Desa Bomaki yang hadir sekitar 40 orang.
Turut hadir dan mendampingi Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat adalah Kanit Binmas Polsek Saumlaki Bripka H.Y.Tanamal, staf Binmas Polres dan anggota Humas Polres Maluku Tenggara Barat serta Bhabinkamtibmas desa Bomaki.
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin Kasat Binmas AKP Simon.A.Mansilety tersebut hari ini melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi di desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
” Satgas saber pungli memiliki 4 (empat) fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Satgas Saber Pungli juga diberi kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT.pungkas Kasat Binmas.
Dalam sosialisasinya, AKP Simon memberikan beberapa materi dan menjelaskan gambaran Tentang Dasar Hukum yang masuk dalam Ranah Satgas Saber Pungli.
Sementara itu pada sosialisasi peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dimana ada beberapa hal yang disampaikan antara lain :
a.Siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.
b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yg dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 untuk dilaksanakan.
c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.
d. Perlunya peran serta dari para pimpinan/tokoh agama dan seluruh masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyarakat khususnya di desa masing – masing dalam Kecamatan Tanimbar Selatan.
e. Ajakan/himbauan pada masyarakat
untuk menolak pungli dalam bentuk apapun
dalam setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.
f. Mengingatkan Pimpinan dan masyarakat bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama sama dapat dihukum.
g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjdinya pungli.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli baik yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri kepada Satgas saber pungli.
” Tentu saja laporan disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).jelas Kasat Binmas.