Tribratanews.polrestanimbar.com – Tim Satgas Saber Pungli Polres Maluku Tenggara Barat Mengelar sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 kepada jemaat GPM desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Minggu (23/9/2018),pukul 10.30 wit s/d 12.30 wit.
Turut hadir dalam sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016, Pdt.K.F.LARITMAS.S.Si, jemaat GPM desa Lermatang.
Bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi dimaksud Kabag Ops Polres Maluku Tenggara Barat Kompol H.Rumsory,S.Sos serta didampingi Kabag Sumda Kompol Onas.P.Lekawael dan Kasat Sabhara AKP Nahum Tengah.
Kompol H.Rumsory dalam penyampaian materi menekankan beberapa hal terkait dengan sapu bersih pungutan liar antara lain :
a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun Polri, BUMN dan BUMD.
b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 utk dilaksanakan.
c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.
d. Peran dari para pimpinan/tokoh agama dan seluruh masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyarakat
Khususnya di desa lermatang. Dalam Kecamatan Tanimbar Selatan.
e. Ajakan/himbauan pada masyarakat atau jemaat untuk menolak pungli dalam bentuk apapun dalam setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.
f. Mengingatkan Pimpinan, masyarakat dan jemaat bahwa, baik yang memberi maupun yang menerima, sama sama dapat dihukum.
g. Wewenang Satgas saber pungli dalam melakukan penindakan dan pencegahan agar tidak terjdinya pungli.
Kabag Ops juga mengajak masyarakat jemaat GPM desa Lermatang untuk bersama-sama memonitor dan mengawasi pusat – pusat pelayanan publik pada Kabupaten Maluku Tenggara Barat.” Laporkan segera apabila menemukan adanya indikasi pungutan liar,ya tentunya dengan bukti – bukti yang akurat.
Kompol H.Rumsory, juga menegaskan bahwa Tim saber pungli Polres Maluku Tenggara Barat setelah melaksanakan sosialisasi ini maka akan langsung melakukan penindakan karena sudah merusak sendi sendi kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat.” tegasnya.












