Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sebanyak 23 (dua puluh tiga) Warga Desa Lermatang yang adalah merupakan pemilik lahan di area groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN), menyatakan rasa puas dan gembira.
Respons positif ini mencuat usai menghadiri sosialisasi nilai kompensasi tanam tumbuh yang digelar oleh Satgas PDSK bersama Kapolres dan sejumlah Pejabat penting yang berlangsung di Balai Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (03/07/26) pagi.
Ketua Tim Satgas PDSK sekaligus Sekda Kepulauan Tanimbar, BRAMPI MORIOLKOSU, S.H., memaparkan agenda penting terkait linimasa proyek. Berdasarkan hasil pertemuan dengan SKK Migas, pelaksanaan groundbreaking dijadwalkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Juli 2026 mendatang.
“Kita hanya memiliki waktu persiapan selama dua minggu. Oleh sebab itu, Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari Bapak dan Ibu sekalian agar seluruh prosedur dapat berjalan lancar” terangnya.
Terkait tenggat waktu, Ketua Satgas PDSK menegaskan bahwa proses pendataan pada total lahan seluas 662 hektar yang telah dimulai sejak 29 Juni 2026, akan ditutup secara final pada tanggal 20 Juli 2026 tanpa ada perpanjangan lagi. Ketepatan waktu pendataan ini menjadi kunci utama agar hak kompensasi Warga dapat segera dibayarkan Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Beliau mempresentasikan standar satuan harga tanaman yang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu untuk PNBP, dikombinasikan dengan standarisasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh elemen Masyarakat di Desa Lermatang yang terus konsisten menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sehingga sampai dengan saat ini tetap kondusif, khususnya pasca-peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli 2026.
“Program Nasional ini sudah sangat dekat. Kami meminta kerja sama dari seluruh Masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga situasi keamanan, agar Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat berjalan tepat waktu demi kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkap Kapolres.
Tak hanya itu saja, Orang nomor satu pada Polres Kepulauan Tanimbar ini juga turut memberikan motivasi kepada Warga Desa Lermatang untuk mulai mempersiapkan keterampilan para generasi muda setempat agar siap menangkap peluang kerja dan dampak positif saat proyek besar ini mulai beroperasi.
Senada dengan Kapolres, Pasi Ops Kodim 1507-02/Saumlaki mengimbau seluruh elemen Desa untuk membantu Satgas PDSK Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam proses Groudbreaking. Dengan diterimanya nilai kompensasi oleh Warga, seluruh proses administrasi diharapkan rampung tepat waktu, sehingga pembayaran hak-hak Masyarakat dapat segera dicairkan tanpa kendala.
Kegiatan sosialisasi yang diakhiri dengan paparan harga standarisasi tanaman dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) ini disambut gembira oleh Masyarakat. Sebanyak 23 Warga Desa Lermatang pemilik lahan di area groundbreaking menyatakan kepuasan dan menerima dengan baik nilai kompensasi tanam tumbuh yang telah ditetapkan Pemerintah.












