Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Unit PPA, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat dengan berhasil menangkap seorang Kakek di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pelaku berinisial EL (55) ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban Anak berinisial AFDL (6) yang masih duduk di bangku SD. Penangkapan hingga penahanan terhadap Pelaku merupakan kerja sama Tim Penyidik Unit PPA dan juga Anggota Polsek Wuarlabobar yang bertindak cepat setelah menerima laporan.
Sebagai informasi, EL (55) sendiri adalah Seorang kepala rumah tangga yang sedang dilanda permasalahan dalam keluarganya sejak 3 Tahun terakhir, meskipun ia masih tinggal dan hidup bersama dengan istri dan anak-anaknya namun ia harus mengurus kehidupannya sendiri karena adanya konflik dalam rumah tangganya. Hingga dengan 2 Bulan terakhir, pelaku tersebut menumpang makan di rumah kakek dari Anak korban.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa, nenek dari korban bersama istri pelaku adalah merupakan saudara kandung, sehingga kekek korban merasa iba dengan apa yang dialami oleh pelaku sehingga memberikannya tumpangan makan dalam waktu dua bulan terakhir ini. Akan tetapi bagaikan makan di piring dan buang hajat di piring, itulah kenyataan pahit yang dilakukan oleh pelaku.
Berawal ketika hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIT saat seperti biasanya pelaku mendatangai rumah kakek korban yang juga merupakan tempat tinggal korban Anak bersama ayah, ibu dan saudara-saudaranya untuk menumpang makan. Setelah selesai makan, kemudian pelaku membuang hajat pada toilet yang berada di samping rumah sebelah kanan.
Entah setan apa yang merasuki pelaku, saat keluar dari toilet, Ia langsung menghampiri korban yang sedang bermain di teras rumah dan memanggilnya, setelah itu pelaku menggandeng tangan korban dan membawanya ke dalam toilet. Sesampainya di dalam toilet, pelaku mengiming-imingi kepada korban Anak akan memberinya uang apabila dirinya dapat melakukan perbuatan bejatnya itu.
Korban yang ketakutan hanya dapat terdiam saja, kemudian secara paksa pelaku menurunkan celana korban hingga melakukan perbuatan cabul terhadap diri Anak korban. Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar lima ribu rupiah, dengan tanpa rasa bersalah sedikitpun pelaku bertemu dengan Orang tua korban untuk bercerita.
Namun, naluri seorang ibu selalu mendapatkan petunjuk dari Tuhan, dimana ketika pelaku sempat mengatakan kepada ibu korban NS (28) bahwa ia telah memberikan uang sebesar lima ribu rupiah karena korban memintanya, akan tetapi dijawab oleh korban bahwa pelaku berbohong. Jawaban korban menimbulkan tanda tanya, sehingga setelah pelaku pulang, ibu korban memastikan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Awalnya korban Anak masih enggan mengakui kejadian yang sebenarnya, namun setelah didesak barulah Ia menceritakan bagaimana pelaku mencabulinya. Mendengar Hal tersebut, tentunya membuat hati seorang ibu merasa teriris, sehingga Ia pun melaporkan kejadian itu kepada keluarganya yang selanjutnya ke Pemerintah Desa, hingga kemudian melanjutkannya pada pihak Kepolisian.
Tidak menunggu Waktu lama, Polres Kepulauan Tanimbar yang mendapatkan pelimpahan laporan dari Polsek Wuarlabobar segera bergerak. Pada tanggal 3 Oktober 2025, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif dalam proses penyidikan hingga kemudian setelah dianggap cukup bukti, maka terhadap pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan hingga penahanan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP RIFFAAT HASAN, S.Tr.K., S.I.K., pada, Selasa (04/11/25) menyebut, atas perbuatan pelaku sehingga Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Karena ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 (dua puluh) Tahun. Saat ini pelaku telah di tahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempertanggung jaabkan perbuatannya” pungkasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, pada tanggal 3 Oktober 2025, 3 (tiga) Orang tersangka dalam perkara berbeda atas perbuatan persetubuhan anak telah diserahkan ke JPU. Namun di hari yang sama, pihaknya juga kembali melakukan penahan terhadap tersangka dalam perkara ini, hal ini tuntunya sebagai wujud respon cepat dan tepat dalam setiap laporan Masyarakat.
“Dengan Langkah tegas yang dilakukan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan, dan sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana asusila yang melibatkan Anak” tegasnya.












