Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur hingga mengakibatkan Kehamilan akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan Anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar.
Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Ayah kandung berinisial YM (43) yang tega menghancurkan masa depan Anaknya sendiri SM (16), dengan cara menyetubuhi nya hingga hamil. Kejadian yang sangat memilukan itu terjadi di Desa Wabar, kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Aksi yang dilakukan pelaku telah berlangsung sejak Anak korban SM masih berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Yang mana, pelaku selalu memaksa Anak korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan mengancam akan dipukuli, serta melakukan bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang agar tidak melaporkan perilaku bejat Ayahnya.
Peristiwa itu terungkap karena naluri dan insting dari Seorang Istri dan Seorang Ibu yang mulai melihat adanya perubahan bentuk fisik pada Anaknya dengan menunjukkan ciri-ciri kehamilan. Hal tersebut membuat sehingga ibu dari Anak korban ingin memastikan keadaan Anaknya secara fisik yang semakin terlihat menunjukkan orang yang sedang hamil.
Pada awalnya Anak korban bersama pelaku sendiri menutup rapat aib tersebut, namun karena ibu korban terus memastikan keadaan Anaknya, serta turut melibatkan beberapa Orang yang ikut memastikan kondisi kehamilan, sehingga pada akhirnya Anak korban pun mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi oleh Ayah kandungnya sendiri dan mengalami kehamilan.
Informasi yang berkembang tentang kejadian ini akhirnya tersebar dan membuat gempar seluruh Warga di Desa Wabar. Warga yang mengetahui perbuatan bejat YM (43) terhadap Anak kandungnya sendiri itu pun dengan kompak mencari keberadaan pelaku, yang ternyata dirinya sudah melarikan diri dan tidak lagi berada di dalam Desa.
Berkat gerak cepat Polsek Wuarlabobar dalam mencari keberadaan pelaku, akhirnya YM (43) berhasil dibekuk dan diamankan pada Polres Kepulauan Tanimbar demi keamanannya, setelah pihak korban membuat laporan pada tanggal 20 Oktober 2025. Tak menunggu waktu lama, Unit PPA Sat Reskrim langsung bergerak melakukan upaya hukum dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap pelaku.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap Anak kandungnya sendiri sebanyak lebih dari 50 (lima puluh) kali, hingga mengakibatkan hamil dengan usia kandungan diperkirakan sekitar 4 bulan. Bahkan saat Anak korban telah mengalami kehamilan pada tanggal 14 Oktober 2025 pun, pelaku masih tega melakukan perbuatan bejatnya itu.
“Setelah dianggap cukup bukti, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan hingga penahanan. Saat ini, YM (43) telah mendekam di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” ungkap Kasat Reskrim AKP RIFFAAT HASAN, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangan nya pada, Selasa (21/10/25).
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Karena ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 (dua puluh) tahun” tegas Kasat Reskrim.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., yang pada kesempatan itu, menyampaikan turut menyesalkan atas peristiwa ini. Menurutnya, Seorang Ayah seharusnya memberikan perlindungan dan menghadirkan masa depan yang cerah untuk Anak-Anaknya, namun yang terjadi dalam perkara ini malah sebaliknya, Anak perempuan satu-satunya telah dirusak masa depannya.
“Besar harapan Kami agar hal ini menjadi perhatian bagi semua pihak, ternyata kejahatan bahkan datang dari orang yang harusnya memberikan perlindungan. Tentunya ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat” pungkasnya.












