Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sidang Praperadilan digelar antara Pemohon LK melawan Termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar yang bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Sidang dengan Agenda pembacaan putusan ini berlangsung pada, Selasa (09/09/25) berlokasi di Pengadilan Negeri Saumlaki, yang dipimpin oleh Hakim MUHAMMAD LUKMAN AZIS, S.H., dengan menghadirkan pihak Pemohon maupun Termohon.
Berawal dari Saudara LK selaku Pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Saumlaki dengan nomor : 02/Pid.Pra/2025/PN Sml., dalam hal tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan serta Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dalam perkara Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Terhadap gugatan tersebut sehingga Polres Kepulauan Tanimbar telah mengajukan permohonan bantuan Hukum kepada Kapolda Maluku dan telah diperintahkan 3 Personel sesuai Surat Perintah Kapolda Maluku yang dituangkan dalam Surat Kuasa bersama dengan 2 Personel Polres Kepulauan Tanimbar sesuai Surat Perintah dan surat Kuasa.
Selain itu, Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki tersebut telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali sejak hari Senin tanggal 08 September 2025 sampai dengan saat ini pada tanggal 09 September 2025.
Adapun dalam pertimbangan Hakim yang dibacakan yaitu : perkara Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon a.n LK, berdasarkan SEMA Nomor 5 THN 2021, tanggal 28 Oktober 2021 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung THN 2021, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Negeri pada rumusan Kamar Pidana angka 3 ” Dalam perkara tindak pidana.
Sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan, serta merta menggugurkan Pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke Pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanan beralih menjadi wewenang hakim.
Dalam hal Hakim, Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, Putusan Tersebut tidak menghentikan perkara Pokok. Sehingga dalam amar Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut menyatakan bahwa menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan Menghukum Pemohon dengan membayar biaya perkara sebesar NIHIL.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI membenarkan sekaligus menyambut baik putusan dalam sidang Praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar selaku Termohon, sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional Aparat Kepolisian dalam upaya penegakan Hukum.
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan secara profesional, transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku” pungkasnya.
Lebih lanjut Iptu OLOF BATLAYERI mengungkapkan bahwa, Keputusan oleh Hakim itu sudah bersifat final dan tentunya mengikat, oleh karena itu Kasi Humas berharap dan meminta kepada semua Pihak khususnya Pihak Pemohon untuk dapat menyikapinya secara arif dan bijaksana.
Dengan adanya putusan Sidang Praperadilan ini, Sat Polairud Polres Kepualauan Tanimbar tetap melanjutkan proses Penyidikan terkait Perkara Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi. Dimana sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka LK sejak tanggal 07 Agustus 2025, dan saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Saumlaki.












