Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepuluan Tanimbar, Pelaku SA (45) dugaan Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak ditangkap dan akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Satuan Reskrim.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu BRYANTRI MAULANA, S.Tr.K., M.Si., kepada Media Humas di ruang kerjanya pada, Jumat (25/07/25). Tak membutuhkan waktu lama dari dilaporkannya perkara tersebut, Pelaku SA (45) langsung dibekuk oleh Tim Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
“Pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/52/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 24 Juli 2025. Selanjutnya resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/52/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 24 Juli 2025” ungkap Iptu Bryan.
Peristiwa kekerasan terhadap Anak tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Juli dan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIT. Kejadian ini berlokasi di Saumlaki Utara RT 004 RW 005, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tepatnya pada kontrakan tempat tinggalnya.
“Motif pelaku yaitu dirinya kesal hingga emosional, diduga karena Anak korban tersebut tidak dapat menghafal Ayat Al-Quran ketika disuruh menghafal” pungkasnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban Anak pun mengalami rasa sakit di di beberapa bagian tubuhnya akibat kekerasan yang diterima. Terhadap peristiwa ini, SA (45) dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut Iptu BRYANTRI MAULANA, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa langkah dan upaya yang dilakukan oleh pihaknya dengan melakukan penangkapan hingga penahan terhadap pelaku ini tentunya bertujuan untuk menekan angka Kriminal terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Kepualaun Tanimbar yang semakin meningkat.
“Harapan Kami, agar semua pihak dapat mendukung penegakan hukum maupun pencegahan terhadap kejahatan kekerasan yang dapat melibatkan Anak sebagai korban” tuturnya.












