Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan pelaku EF (37) bersama barang bukti terkait dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap Anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (24/07/25)
Hal ini tentunya berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-883/Q.1.13./Eoh.1/07/2025, tanggal 15 Juli 2025, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehinga penyidik PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU.
Dalam proses penyerahan itu, pelaku tentunya didampingi langsung oleh Pengacara yang dikuasakan olehnya pada saat itu. Prosedur penanganan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik PPA telah selesai setelah dilimpahkan kepada kejaksaan sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki agar selanjutnya dapat disidangkan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu BRYANTRI MAULANA, S.Tr.K., dalam keterangannya mengatakan, kejadian persetubuhan terhadap Anak yang dilakukan oleh EF (37) ini terjadi di Olilit Timur, Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam kurun waktu mulai dari sekitar bulan November 2023 sampai dengan bulan September 2024.
“Sehingga pada saat korban bersama Keluarganya datang untuk melapor pada Mapolres Kepulauan Tanimbar, tentunya tidak menunggu waktu lama untuk penyidik meringkus pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut” terang Kasi Humas.
Lebih lanjut Iptu BRYANTRI menjelaskan bahwa, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi dan juga Terlapor, akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian dilakukan alih status kepada pelaku, dari terlapor menjadi tersangka melalui gelar perkara. Setelah itu, dilakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap pelaku pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar, dan kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke JPU.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).












