Beranda Berita Polres Sat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar berikan pelayanan prima dalam pembuatan SKCK kepada...

Sat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar berikan pelayanan prima dalam pembuatan SKCK kepada Masyarakat

57
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepuluan Tanimbar, Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat agar mudah, cepat dan transparan khususnya di bidang pelayanan SKCK, Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Intelkam terus tingkatkan pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang disingkat SKCK pada ruang pelayanan Polres Kepulauan Tanimbar ini tentunya didukung oleh sistem yang tertata dan petugas yang profesional, sehingga Masyarakat dapat dilayani dengan cepat tanpa harus menunggu lama.

Warga yang ingin membuat SKCK dapat langsung datang ke Polres Kepulauan Tanimbar dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti fotocopy KTP, Kartu Keluarga, BPJS/ KIS aktif pas foto hingga dokumen penting lainnya. Proses verifikasi maupun perekaman data akan dilakukan secara langsung di lokasi, dengan petugas yang ramah dan profesional.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam Iptu EDISON S. LETELAY saat dikonfirmasi Media Humas mengatakan, pembuatan SKCK ini tentunya sangat penting untuk keperluan administratif demi memenuhi kebutuhan Masyarakat yang memerlukan dokumen tersebut dalam berbagai urusan maupun keperluan seperti melamar pekerjaan ataupun keperluan administrasi lainnya.

“Sehingga untuk memenuhi hal tersebut, Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat, dengan cepat, efisien, dan sesuai prosedur pastinya” ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat Intelkam menjelaskan bahwa, saat ini Polres Kepulauan Tanimbar telah menerapkan sistem pelayanan online dengan cara Masyarakat atau Pemohon dapat melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi Polri SuperApp. Menurutnya, sistem ini sangat mempermudah Masyarakat untuk proses pembuatan SKCK.

“Karena Pemohon bisa melakukan registrasi online dari jarak jauh, dan bisa diwakilkan oleh Keluarga untuk diproses tanpa harus hadir pada loket pelayanan” terangnya.

SKCK online melalui aplikasi Polri SuperApp pun mendapat respon yang baik dari Masyarakat. Karena hanya lewat barcode pada hasil registrasi online tersebut, Masyarakat para Pemohon tidak harus menunggu lama pada loket pelayanan, waktu proses sampai diterimanya SKCK hanya berkisar kurang lebih 5 sampai dengan 10 menit.

“Dengan langkah ini Kami berharap dapat mempermudah dan memberikan kepuasan kepada Masyarakat, sehingga ke depan kepercayaan terhadap kinerja Kepolisian dapat terus ditingkatkan” Tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses