Beranda Berita Polres Sat Intelkam lakukan penggalangan terhadap Kades dan Sekretaris Desa Sifnana

Sat Intelkam lakukan penggalangan terhadap Kades dan Sekretaris Desa Sifnana

247
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Terkait adanya Issu akan dilakukannya aksi di lokasi perbatasan oleh Masyarakat Desa Olilit yang memiliki Petuanan antara Perbatasan dengan Desa Sifnana usai Muspaspas, Sat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar lakukan Kordinasi dan penggalangan kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sifnana, Senin (22/07/24).

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Sifnana STANISLAUS SESERMUDI mengatakan, Permasalahan konflik antara masyarakat Desa Sifnana dengan Desa Olilit pada masa lampau sudah diselesaikan perdamaian abadi secara adat yang disaksikan langsung oleh Pemerintah, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Lauran dan sejak itulah tidak lagi terjadi konflik. Namun belakangan ini terdapat beberapa oknum Masyarakat yang memiliki petuanan di perbatasan Desa Olilit dengan Desa Sifnana sering melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.

“Pemerintah Desa Olilit telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Saumlaki namun permohonan eksekusi tersebut ditolak” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Desa Sifnana LADISLAUS LONDAR menjelaskan, Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, Bhabinsa Olilit Raya menyampaikan langsung kepada dirinya bahwa Masyarakat Desa Olilit yang memiliki petuanan di jalan poros 2 (perbatasan antara Desa Olilit dengan Desa Sifnana) telah melakukan rapat bersama sebanyak 2 kali dan memiliki kesepakatan bersama bahwa ketika selesai kegiatan MUSPASPAS, akan dilakukan aksi pad lokasi perbatasan tersebut.

Dirinya menyampaikan dan berharap nantinya Babinsa dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Kepolisian untuk mengantisipasi terjadi bentrok antara Masyarakat kedua Desa, setelah mendengar informasi yang didengar langsung oleh Babinsa Olilit Raya selaku Aparat Negara tersebut.

Sekitar bulan Maret 2024, Sempat terjadi pengrusakan tanaman milik masyarakat Desa Olilit di lokasi perbatasan kedua Desa, dan permasalahan tersebut telah dilaporkan pada Polres Kepulauan Tanimbar dan sudah dilakukan mediasi. Pada saat melaksanakan mediasi penyelesaian masalah, hanya membicarakan terkait pengrusakan tanaman tidak membicarakan tentang batas petuanan.

Kegiatan mediasi menghadirkan pemerintah kedua Desa, korban dan terlapor dan pada saat itu Sekertaris Desa Sifnana menyampaikan bahwa permasalahan pengrusakan tanaman oleh masyarakat Desa Sifnana apabila memenuhi unsur pidana maka korban dapat melakukan proses hukum, kita jangan membahas tentang permasalahan batas tanah karena akan memicu konflik antara kedua Desa dan penyampaian tersebut diterima baik oleh Kepala Desa Olilit Raya.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sifnana ini sehingga Personel Sat Intelkam menghimbau Agar informasi yang disampaik Babinsa Desa Olilit tidak disebarluaskan kepada Masyarakat karena dapat memicu emosional masyarakat.

“Agar Pemerintah Desa Sifnana dapat memberikan pemahaman baik kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta dapat mencari solusi permasalahan ini dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ucap salah satu Personel Sat Intelkam tersebut.

Menutup kunjungannnya, Petugas Sat Intelkam pun menyampukan akan melaporkan permasalahan ini Kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S. I. K sebagai pertimbangan guna mencari solusi penyelesaiannya.

Mendengar apa yang disampaikan Personel Sat Intelkam tersebut, Kepala Desa Sifnana STANISLAUS SESERMUDI menyampaikan ucapan Terima kasih kepada pihak Polres Kepulauan Tanimbar karena sudah menyikapi permasalahan tersebut dan berharap permasalahan ini tidak berujung pada konflik antara kedua Desa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses