Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bertempat di Wisata Bumbul Bets Desa Lumasebu Kec,Kormomolin Kab,Kepulauan Tanimbar, Kapolsek Kormomolin Ipda Herpin Sima pimpin giat Jumat Curhat bersama beberapa Warga Masyarakat Desa Lumasebu.
Pada kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan kepada Pemerintah Desa serta seluruh Masyarakat Desa Lumasebu yang hadir agar dapat membantu pihak kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan, serta apabila terjadi suatu permasalahan segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun Pemerintah Desa untuk dapat di selesiakan secepatnya.
“Berkaitan dengan batas lahan tanah maupun laut saya mengingatkan Pemerintah desa apabila terjadi permasalahan agar dapat mengarahkan masyarakatnya untuk tidak terprovokasi dan melakukan tindakan melawan hukum” himbau Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa tujuan dari Kegiatan Jumat Curhat ini adalah untuk menampung Usul, Saran dan Keluhan dari Masyarakat sehingga Kapolsek memberi kesempatan kepada Warga yang hadir untuk dapat menyampaikan apa yang ingin disampaikan.
Pada kesempatan itu, Soleman Tingloy mengungkapkan bahwa Masyarakat Desa Lumasebu sangat menyambut baik serta mendukung kegiatan jumat curhat yang dilaksanakan oleh kapolsek kormomolin bersama anggota ini.
“Saya berharap pihak Polsek dapat melakukan penertiban terhadap penjual minuman keras (Sopi) dikarenakan setiap permasalahan yang terjadi di Desa kami semua berawal dari mengkonsumsi Miras” ujar Tingloy.
Menanggapinya, Kapolsek Kormomolin menyampaikan bahwa Miras (Sopi) sering dipergunakan untuk acara Adat namun terdapat Masyarakat yang tidak memahami hal tersebut terkhususnya para pemuda sehingga Pihaknya akan menindak tegas para Oknum Warga yang membuat keributan akibat mengkonsumsi Miras.
“Saya akan perintahkan anggota serta Bhabinkamtibmas yang berada di Desa agar mengingatkan kepada para penjual Miras tersebut untuk tidak diperjual belikan kepada pembeli terkhususnya para Pemuda” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa ia akan menyampaikan juga kepada Pemerintah Desa agar dibuatkan peraturan Desa yang dapat memberi efek jerah kepada Masyarakat yang mengkonsumsi Minuman Keras secara berlebihan sehingga dapat membuat keributan di dalam Desa.












