Beranda Berita Polres Mendengar keluhan Warga Desa Lauran, Polres Kepulauan Tanimbar gelar Jumat Curhat

Mendengar keluhan Warga Desa Lauran, Polres Kepulauan Tanimbar gelar Jumat Curhat

93
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Wujudkan Polisi Keselibur (Polisi Sahabat Masyarakat) yang dipimpin oleh Kasat Binmas Iptu J.C. Oraplean, Polres Kepulauan Tanimbar gelar Kegiatan Jumat Curhat bersama Warga Desa Lauran, yang bertempat di Kantor Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (19/05).

Sebelum memulai dialognya, Kasat Binmas Iptu J.C. Oraplean memperkenalkan dan Mensosialisasikan tentang Aplikasi Polri Super APP Presisi Polri, yang mana melalui Aplikasi tersebut dapat mempermudah Masyarakat untuk bisa menyampaikan pengaduan maupun Informasi melalui Aplikasi, selain itu juga Masyarakat dapat membuat dan mengecek pengurusan SIM hingga SKCK.

Selain itu melalui arahannya, Kasat Binmas menjelaskan bahwa Kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan ini merupakan salah satu Program Kapolri yaitu Quick Wins Presisi Polri.

“Maksud dan tujuan dari kegiatan Jumat Curhat ini adalah untuk menampung saran, Masukan serta keluhan dari Masyarakat terkait pelaksanaan tugas Polri khususnya jajaran Polres Kepulauan Tanimbar” tuturnya.

Memulai Dialognya, Kasat Binmas memberikan kesempatan Kepada Warga Desa Lauran untuk dapat memberikan saran dan masukan terkait tugas Polri khususnya Polres Kepulauan Tanimbar.

Pada kesempatan itu, Bpk. Beni Ingnuan mengatakan bahwa terkait penyelesaian pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas terhadap setiap persoalan yang terjadi di desa pihaknya memohon kepada Pihak Kepolisian agar permasalahan yang dilaporkan yang sifatnya tipiring agar dikembalikan ke Desa untuk diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut Kasat Binmas perintahkan Bhabinkamtibmas agar selalu di desa untuk memonitor setiap persoalan yang terjadi agar masyarakat tidak semerta-merta langsung melaporkan ke atas karna sudah ada Bhabinkamtibmas

“Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah desa yang telah menyelesaikan setiap persoalan di desa” ujar Kasat Binmas.

Lebih lanjut Bpk. Poly Laiyan mengatakan bahwa Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan Lalulintas mengapa para pengendara Roda dua sering tidak menggunakan helm dan anak di bawah umur yang belum bisa mengendarai kendaraan namun tidak ada tindak lanjut dari pihak Lalulintas “apakah juga Undang-undang sudah berubah” tanya Laiyan.

Menanggapi pertanyaan tersebut,Kanit Dikyasa Polres Kepulauan Tanimbar Bripka A. Laiyan mengatakan bahwa UU Lalu Lintas tidak diubah, tetap menggunakan UU no. 2 tahun 2009, tentang LLAJ.

“Untuk saat ini telah diberlakukan kembali Tilang manual, mengingat maraknya pelanggaran Lalu Lintas, dan bertambahnya angka kecelakaan” jawab Bripka A. Laiyan.

Selain itu, Bpk. Viator Luturyali mengatakan bahwa Penaganan Perkara kekerasan seksual terhadap anak agar tidak terjadi pelaku lain yang dapat merusak masa depan anak-anak.

Menanggapinya, Ps. Kasikum Bripka S. Lakena, S.H menjelaskan bahwa perkara Kekerasan Seksual terhadap anak merupakan kategori Extra ordinaring crime/kejahatan luar biasa dan apabila ada korban yang melapor maka wajib hukumnya pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menutup giat tersebut, Kasat Binmas menjelaskan bahwa dalam rangka menyukseskan Program Prioritas Kapolda Maluku tentang Basudara Manise, ia menghimbau kepada Masyarakat agar bekerja sama dengan Polri untuk mengidentifikasi setiap permasalahan yang berimplikasi kontijensi yang dapat menyebabkan Konflik Sosial di tengah masyarakat khususnya di Negeri berjuluk Duan Lolat tercinta ini.

Turut hadir Ps. Kanit Dikmas Polres Kepulauan Tanimbar Bripka A. Laiyan, Ps. Kasikum Polres Kepulauan Tanimbar Bripka S. Lakena SH. dan Bhabinkamtibmas Desa Lauran Brigpol S. A. Ivakdalam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses