Beranda Berita Polres Polsek Tansel Amankan jalannya Sidang Sengketa Lahan Desa Wowonda dan Desa Tumbur

Polsek Tansel Amankan jalannya Sidang Sengketa Lahan Desa Wowonda dan Desa Tumbur

110
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Polsek Tanimbar Selatan mengamankan jalannya persidangan ke-7 yang bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (01/03).

Kegiatan sidang ke-7 dalam perkara Perbuatan melawan hukum dengan Nomor Perkara : 3/Pdt.G/2023/PN.Sml. terkait sengketa lahan tanah Desa Wowonda yang digugat oleh Salah Satu Warga Desa Tumbur, Kec. Wertamrian Dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menerima atau tidaknya gugatan intervensi 1 dan 2.

Kegiatan Pengamanan Sidang dipimpin langsung Kapolsek Tansel Iptu E. Weridity didampingi oleh Wakapolsek Tansel Ipda F. B. Hulkyawar, S.H. bersama personil Polsek Tansel dan Personel Sat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, jalannya Persidangan dipimpin oleh Hakim ketua Moh. Erick Ilham Ailia Akbar, S.H., Hakim Anggota 1 Aziz Junaedi, S.H., Hakim Anggota 2 Ari Wibowo, S.H. dan Panitra : JEAN. Babtise Samangun, AMD, Dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menerima atau tidaknya gugatan intervensi 1 dan 2.

Adapun pihak Penggugat yang hadir yakni PH Penggugat Makaria Weleurat, SH., PH Penggugat Ronald Bembuain, SH., dan pada Pihak Tergugat yang Hadir yakni Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Gubernur Maluku, Cq. Bupati Kepulauan Tanimbar, Cq. Pemerintah Desa Wowonda, PH Tergugat 7 Rolentino Lololuan, SH., MH., PH Tergugat 2 s/d 25 Alowisus Amdasa, SH., dan bersama 25 Orang Pihak Tergugat serta Kuasa Hukum Intervensi Kilyon Luturmas, SH.

Hasil dari Sidang Putusan Sela permohonan intervensi 1 Menolak permohonan intervensi 1 karena perbedaan objek permasalahan kemudian dilanjutkan dengan sidang pokok perkara hingga putusan akhir dan Biaya persidangan ditangguhkan hingga putusan akhir sidang pokok perkara.

Selain itu, Putusan Sela permohonan intervensi 2 yakni Permohonan para pemohon intervensi untuk bergabung dalam sidang pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena surat permohonan tidak memenuhi persyaratan formil Melanjutkan sidang pokok perkara hingga putusan akhir dan Biaya persidangan ditangguhkan hingga putusan akhir sidang pokok perkara.

Kapolsek Tansel mengatakan bahwa harapannya pada pelaksanaan sidang ini dapat berjalan dengan lancar dan aman, selain itu Kapolsek menghimbau kepada masyarakat penggugat maupun yang tergugat agar mematuhi aturan yang berlaku.

“pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” tutup Kapolsek.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses