Beranda Berita Polres Upaya Cegah Stunting, Bhabinkamtibmas Desa Lauran Brigpol S. A. Ivakdalam sambangi Warga

Upaya Cegah Stunting, Bhabinkamtibmas Desa Lauran Brigpol S. A. Ivakdalam sambangi Warga

84
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Door to door Sistem (DDS) Bhabinkamtibmas Desa Lauran Brigpol S.A. Ivakdalam Menyambangi Keluarga Ibu Meri Wetilai dan Ibu Margareta Mangsombe Warga RT 05/RW 02 Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kab. Kepulauan Tanimbar, Selasa (07/02).

Dalam giat DDS tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan terkait Dengan Kepedulian Masyarakat/ Ibu Hamil terhadap masalah Stunting, yang mana Stunting merupakan kondisi gagal pada tumbuh balita akibat kurang gizi dalam jangka waktu lama, paparan infeksi berulang, dan kurang stimulasi.

Menurut data dari Dinas kesehatan Keb. Kepulauan Tanimabar, Stunting di Kabupaten Ini sebesar 31,5 % dan untuk Desa Lauran Sendiri data terakhir yg diperloreh bln Desember thn 2022 sebesar 12,7 % dengan rincihan yaitu Sasaran 189 Anak, kemudian Untuk Usia 0-24 bulan 7 Orang dan Untuk Usia 24-59 Bulan 17 Orang.

“Data yg diperoleh ini cukup tinggi, sehingga Kami turut mengedukasi tentang pencegahan stunting kepada masyarakat terutama Ibu Hamil dan Ibu yg memiliki Balita” ungkap Bhabinkamtibmas.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa salah satu dampak Stunting yang paling mudah dilihat adalah tinggi dan berat badan si Kecil yang jauh di bawah rata-rata anak seusianya. Selain itu, Stunting Juga bisa berdampak pada kekurangan gizi akibat kurangnya asupan energi sehingga menghambat perkembangan otak mereka dan Membuat si Kecil mudah terserang penyakit.

Tak Hanya itu, Bhabinkamtibmas juga menjelaskan Stunting dipengaruhi oleh status kesehatan remaja, ibu hamil, pola makan balita, serta ekonomi, budaya, maupun faktor lingkungan seperti sanitasi dan akses terhadap layanan kesehatan.

Menurutnya pemerintah saat ini berupaya melakukan segala cara untuk dapat mencegah stunting di Indonesia yang diantaranya Melakukan pemeriksaan kehamilan, Pemberian makanan tambahan berupa protein hewani pada anak usia 6-24 Bulan.

“Berdasarkan hal tersebut, besar harapan saya warga dapat mencehah Stunting dengan cara memenuhi kebutuhan Gizi Ibu Hamil dan balita” tandasnya.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan nomor darurat Polres yang bisa di hubungi yakni nomor telepon SPKT Polres Kepulauan Tanimbar (0918) 2334447, Wa 0813-3356-0110, call center Polsek Tansel 0813-5628-4523 dan nomor Telp/Wa  Bhabinkamtibmas desa Lauran 0812-4882-3444 kepada warga agar dapat segera menghubungi jika terjadi gangguan kamtibmas atau ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses