Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Namtabung Bripka Dolpinus Rumlawang Melaksanakan kegiatan Problem Solving yang didampingi oleh Kepala Desa Bpk. Theo Malisngorar tentang Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan yang terjadi di Desa Namtabung, Kec. Selaru, Kab. Kepulauan Tanimbar, Jumat (31/12).
Berawal dari Pelopor Eka Sambonu dan Terlapor Wilyam Watumlawar yang sudah menjalin hubungan layaknya suami istri selama 4 (empat) Tahun dan memiliki satu orang anak, namun pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 wit Pelapor menghadiri acara syukuran di desa Namtabung tanpa sepengetahuan Terlapor sehingga hal tersebut membuat Terlapor merasa tidak dihargai layaknya seorang pasangan dan langsung menampar Pelapor dengan tangan kanan sebanyak satu kali sehingga mengenai pipi kiri Pelapor, Pelapor tidak merasa puas dengan kejadian tersebut sehingga melaporkan kepada Bhabhinkamtibmas untuk diselesaikan secara Kekeluargaan.
Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Namtabung didampingi Kepala Desa bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kantor Desa Tun Eras, Desa Namtabung, Kec. Selaru, Kab. Kepulauan Tanimbar
Bhabinkamtibmas Desa Namtabung menjelaskan tentang Pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yaitu Barang siapa dengan sengaja memukul, menampar, atau memukul, menusuk, mengiris dll serta merusak Kesehatan atau Penderitaan orang lain. Dapat di ancam dengan hukuman Penganiayaan biasa ancaman hukuman maksimum 2 Tahun 8 Bulan penjara, Mengakibatkan Luka Berat ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara, Mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimum 12 Tahun penjara.
Selain itu Bhabinkamtibmas juga menjelaskan bahwa “Hubungan tentang Perasaan (cinta) bisa diatur lewat Kekeluargaan atau melalui jalur Adat Istiadat setempat” ujarnya.
Karena Pelapor merasa sudah tidak ada kecocokan lagi dengan Terlapor, Pelapor kemudian menyampaikan kepada Bhabinkamtibas agar tidak ingin lagi meneruskan hubungan dengan Terlapor, yang alasannya dikarenakan selama 4 Tahun belum ada inisiatif dari Terlapor untuk Menikahi Pelapor.
Selanjutnya, Terlapor pun turut meminta maaf kepada Pelapor dan pelapor kemudian memaafkan serta keduanya sepakat untuk tidak lagi menjalin hubungan dan saling memaafkan.
Setelah itu, Bhabinkamtibmas Meminta Bantuan kepada Kepala Desa Namtabung Bapak Theo Malisngorar agar Mengumumkan dan Menghimbau kepada Warga tentang Cuaca yang sedang Ekstrim, baik di Laut maupun di Darat,agar masyarakat Desa Namtabung selalu memperhatikan dan menjaga Kesehatan dan Keselamatan diri.
Tak hanya itu Bhabhinkamtibmas juga membagikan akun Media Sosial Layanan Aduan kepada Kepala Desa apabila membutuhkan Pelayanan Kepolisian bisa dihubungi melalui Media Sosial WhatsApp milik Bhabinkamtibmas atau FB, Instagram, Twitter Polres Kepulauan Tanimbar.












