Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, implementasi program quick wins presisi Polri Optimasilasi Pelayanan Publik, dan tindaklanjut arahan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., Bhabinkamtibmas desa Kelaan, Polsek Tanimbar Utara Bripka Karel Latumaelissa, melakukan Sambang terhadap warga dan berikan pesan Kamtibmas serta bagikan nomor kontak maupun media sosial (medsos) layanan aduan pribadi miliknya dan juga milik Polsek Tanimbar Utara, Senin (5/12).
Mengawali pesan kamtibmasnya, ia menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah membantu dirinya dan Polsek Wermaktian menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di RT/lingkungan tempat tinggal.
Ia kemudian juga memberikan imbauan agar warga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang dapat merugikan diri pribadi maupun orang lain terutama pada saat perhelatan akbar Piala dunia 2022.
“Sehubungan dengan maraknya Nobar Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar, kami menghimbau untuk tidak melakukan konfoi atau aksi Bulyng kepada tim lain yang dapat menyebabkan pertengkaran hingga perkelahian antar tim akibat salah paham apa lagi sampai merenggut nyawa”. Ujar dia.
Ia juga mengajak warga untuk tidak mudah percaya dengan isu yang tidak benar/hoax yang dilakukan oleh Provokator untuk memecah belah, namun bisa mengecek terlebih dahulu kebenarannya dan juga mengingatkan warga untuk menghindari judi, miras dan sebagainya yang bisa menyusahkan ekonomi keluarga ditengah kondisi ekonomi Pandemi saat ini.
“Jauhi kegiatan atau perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga berupa judi, mabuk (Miras), dan perbuatan yang melanggar hukum lainnya. Jangan mudah percaya dengan isu hoax yang disebarkan oleh Profokator baik di media sosial maupun di dunia nyata yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan warga di desa”. Ungkapnya dia.
Setelah selesai memberikan pesan kamtibmas, ia kemudian menghimbau warga apabila ada permasalahan agar dapat melaporkan kepada Pemerintah desa maupun dirinya pada kesempatan pertama melalui nomor kontak Whatsapp maupun Medsos pribadi miliknya ataupun milik Polsek Tanimbar Utara yang dibagikannya kepada warga untuk memudahkan warga pada saat membutuhkan Petugas melaporkan permasalahan yang dialami di desa.












