Beranda Berita Polres Kapolsek Tanut, Camat dan Danramil, Gelar Rapat bersama Penjual BBM Eceran dan...

Kapolsek Tanut, Camat dan Danramil, Gelar Rapat bersama Penjual BBM Eceran dan Pemilik Pangkalan Sampaikan aturan tentang Pengawasan Jual Beli BBM

162
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, lakukan petunjuk dan arahan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., tentang BBM eceran ilegal serta tindaklanjut hasil koordinasi dengan pihak kecamatan Tanimbar Utara, Kapolsek Tanimbar Utara Iptu John Samponu bersama Camat dan Danramil Gelar kegiatan Rapat bersama Penjual BBM eceran dan pemilik Pangkalan yang ada di kecamatan Tanimbar Utara, Jumat (02/12).

Camat Tanimbar Utara dalam kegiatan ini kepada para penjual BBM eceran dan pemilik Pangkalan di kecamatan Tanimbar Utara menyampaikan, untuk mencegah terjadinya kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu, perlunya dilakukan pengawasan dalam Penyaluran dan Penjualan BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan Peristiwa kebakaran yang terjadi di kota Larat, kecamatan Tanimbar Utara beberapa waktu lalu, dimana peristiwa ini berhubungan dengan BBM yang dikelolah oleh para pelaku usaha, penting bagi kami untuk mengundang bapak/ibu untuk bersama-sama kita melihat dan mengantisipasi sehubungan dengan Penyaluran dan Penjualan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Usaha BBM adalah jenis usaha yang beresiko tinggi dan butuh kerja sama yang baik, sebagai Pemerintah dan Polri kami minta dukungan bapak/ibu sebagai Pelaku Usaha dengan jenis usaha BBM agar dapat melakukan Pembelian dan Penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Tutur Camat.

Menyambung yang disampaikan, Camat Tanut kemudian memaparkan data keberadaan SPBU dan Pelaku Usaha BBM di wilayah kecamatan Tanimbar Utara dan menyampaikan pihaknya akan melakukan penertiban dan pengawasan lebih ketat terhadap izin penjualan Pelaku Usaha BBM.

“Pemerintah Kecamatan melalui seksi ekonomi dan pembangunan (Ekbang) akan melaksanakan tugas penertiban pada sejumlah pelaku usaha dengan mengeluarkan rekomendasi sebagai fungsi pengawasan dan juga mengarahkan para Pelaku Usaha untuk wajib memilki izin Penjualan”. Pangkasnya.

Camat Tanut juga menyampaikan aturan dan dampak Pidana yang dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha BBM Ilegal.

“Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diatur bahwa, setiap orang yang melakukan Penyimpanan BBM tanpa izin usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30 milyar”. Imbuhnya.

Sementara Kapolsek Tanimbar Utara dalam kegiatan ini juga turut menyampaikan kendala dan keresahan warga terhadap waktu penjualan BBM yang dilakukan oleh SPBU atau APMS yang hanya bisa melayani jenis BBM tertentu, sehingga hal ini menyebabkan munculnya banyak penjualan BBM eceran ilegal yang berjalan diluar fungsi kontrol dan Pengawasan.

“Kami sudah melaksanakan pertemuan dengan pemerintah kecamatan dan disampaikan bahwa APMS atau SPBU dibuka dari pukul 08.00 wit s/d 17.00 wit tetapi, mungkin dikarenakan situasi dan kondisi, sehingga pada pukul 15.00 s/d 16.00 wit, BBM yang dijual sudah habis ataupun kosong. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat kepada pihak APMS atau SPBU. Terkait penemuan masyarakat juga bahwa pada pukul 08.00 s/d 10.00 wit penjualan BBM jenis Pertalite tidak lagi dilayani hingga besok harinya di jam yang sama baru dapat dialayani kembali, sedangkan BBM jenis Pertamax dapat dilayani hingga APMS atau SPBU tutup. Kalau namanya aturan silahkan saja namun karena hal ini merupakan Kebijakan, maka ada yang berpikir kebijakan ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu hingga pada saat SPBU atau APMS tutup, kegiatan lain sudah berjalan diluar daripada fungsi kontrol sehingga menjadi keresahan banyak orang”. Paparnya.

Sedangkan kepada para pengecer BBM di kota Larat, Kapolsek juga menekankan agar memperhatikan keselamatan bukan saja keuntungan.

“Menyangkut keselamatan haru diutamakan, jangan hanya mementingkan keuntungan sehingga tidak memperhatikan keselamatan diri sendiri, keluarga, lingkungan disekitar dan banyak orang”. Imbaunya.

Terhadap Pelaku Usaha, Kapolsek juga meminta agar memiliki lokasi Penjualan yang luas dan tempat penyimpanan BBM yang baik sehingga jika terjadi Kebakaran, tidak akan merugikan banyak orang tetapi jika lokasinya kecil dan berdekatan dengan pemukiman, jika terjadi kebakaran semua yang ada di sekitarnya akan terkena dampak.

“Maka dari itu, mari kita semua menjaga keselamatan karena keselamatan itu sangat penting dan jangan sampai kelalaian kita membuat kerugian untuk banyak orang. Kita harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”. Imbuhnya.

Danramil 1507-01 Larat yang juga hadir dalam kegiatan ini menekankan agar, “setiap pelaku usaha BBM harus mempunyai ijin dan harus melengkapi administrasi”. Ujarnya.

“Pelaku Usaha BBM juga agar selalu melihat dan memperhatikan lokasi penyimpanan BBM serta harus berhati-hati dan menjaga Keselamatan”. Sambungnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para perserta rapat yang hadir namun kegiatan tetap berjalan dengan aman dan kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses