Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dengan banyaknya dipasang pita penggaduh / garis kejut di jalan utama dengan menggunakan tali kapal dan kayu di sepanjang jalan lintas yamdena yg melintasi desa Amdasa Kec. Wertamrian melalui akun medsos Facebook Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K. Selanjutnya Kapolres Kepulauan Tanimbar meneruskan laporan tersebut dan memerintahkan kepada Kapolsek Wertamrian Ipda Hendriko Silalahi, S.Tr.K untuk menindaklanjuti terhadap laporan keluhan masyarakat pengguna jalan tersebut. Tidak memakan waktu yang lama Kapolsek Wertamrian dan persoenel Polsek melakukan Penertiban dan Pelepasan pita penggaduh atau garis kejut liar yang terbuat dari tali kapal & kayu reng yang mengganggu aktifitas warga disekitar wilayah hukum Polsek tersebut, Selasa (29/11).
Terhadap hal ini, Kapolres Kepulauan Tanimbar menyampaikan, terkait pemasangan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), tidak dapat dilakukan atau dibangun bebas oleh siapa saja, namun hal itu ada ketentuan sehingga apabila warga ingin membuat atau memasang rambu lalu lintas dapat bersurat kepada instansi terkait sesuai kewenangannya yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan pemasangan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) pada jalan sesuai undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 26 ayat (1), tidak dibenarkan dilakukan sendiri oleh masyarakat, tetapi ada pada instansi yang berwenang, sehingga masyarakat bisa bersurat menginformasikan kepada instansi tersebut untuk ditindaklanjuti”. Pangkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai UULAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa Penyedia Perlengkapan jalan disediakan oleh :
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan Desa; atau
d. Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan tol
“Pembuatan / pemasangan rambu lalu lintas yang tidak sesuai prosedur yang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan juga dapat dikenakan pidana sesuai UULAJ pasal 28 dan pasal 275”. ungkap Kapolres lebih lanjut.
Pasal 28 ayat (2) UULAJ nomor 22 tahun 2009 berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan”. Sedangkan pasal 275 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan seagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Keselamatan demi kemanusiaan.












