Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Mediasi Permasalahan Sengketa Batas Lahan antara desa Sangliat Dol dengan Sangliat Krawain, kecamatan Wertamrian kabupaten kepulauan Tanimbar dilakukan di ruang Rapat Sekretaris Daerah kabupaten kepulauan Tanimbar, Rabu (26/10).
Terhadap permasalahan sengketa lahan yang sempat memanas antara desa Sangliat Krawain dan desa Sangliat Dol beberapa waktu lalu, Pemerintah daerah kemudian memfasilitasi Mediasi antara kedua desa untuk mencarikan solusi terbaik kepada kedua desa demi menghindari terjadinya konflik maupun pertumpahan darah dikedua desa.
Terkait kegiatan ini penjelasan oleh Pemerintah daerah yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda kabupaten kepulauan Tanimbar dan Kepala Badan Kesbangpol kabupaten kepulauan Tanimbar bahwa, dilihat dari historis sejarahnya kedua desa adalah klasifikasi “mpnumelawas” yang artinya ketiga desa yaitu desa Amdasa, desa Sangliat Dol dan desa Sangliat Krawain makan bersama sehingga tidak ada batas tanah.
Sehubungan dengan hal itu, Pemda kemudian menawarkan Solusi terhadap kedua desa yakni bahwa permasalahan yang terjadi antara desa Sangliat Dol dengan desa Sangliat Krawain adalah masalah antara keluarga saja yaitu marga dengan marga sehingga hanya memiliki dua opsi yaitu sama – sama mengelolah atau tidak dikelolah sama sekali.
Dengan mendengarkan masukan dan saran dari perwakilan kedua desa yang hadir diperoleh kesimpulan dan Solusi terhadap permasalahan kedua desa bahwa, permasalahan sengketa lahan antara desa Sangliat Dol dengan desa Sangliat Krawain akan dikembalikan kepada Marga Ariyesam yang ada di kedua desa selanjutnya setelah pembahasan antara Marga Ariyesam kedua desa barulah dutentukan status pengelolahan tanah sengketa kedua desa dimaksud.
Kapolsek Wertamrian Ipda Hendriko Silalahi, S.Tr.K., turut hadir dalam kegiatan ini untuk memantau jalannya rapat mediasi yang dilakukan.












