Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Ombudsman lakukan penilaian Pelayanan Publik di Polres Tanimbar, Rabu (19/10).
Tim Ombudsman Republik Indonesia untuk Provinsi Maluku yang terdiri dari 3 orang ini setelah tiba di Polres Tanimbar langsung diterima oleh Kapolres AKBP Umar Wijaya, S.I.K., diruang kerjanya didampingi Wakapolres Kompol Hendrik Rumsory, S.Sos., dan Plt. Kasiwas Ipda F. Barry Hulkyawar, S.H., dan kemudian melakukan peninjauan sekaligus penilaian terhadap sarana dan prasarana serta proses pelayanan Publik yang ada di Polres Tanimbar diantaranya, ruang pelayanan Publik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Intelkam terhadap Pelayanan penerbitan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) serta Satuan Lalu lintas terhadap proses pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM).
Kunjungan Tim Ombudsman di Polres Tanimbar ini, dalam tugasnya sesuai amanat undang-undang nomor 37 tahun 2008 sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan dimana, Polri selaku instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Publik tentunya memiliki kewajiban untuk menjalankan indikator pelayanan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hal itu juga sebagaimana yang disampaikan oleh Yuni Astuti Soulissa salah satu anggota Ombudsman yang berhasil diwawancarai oleh media ini.
“Kunjungan kami ini, terkait dengan pemenuhan standar pelayanan Publik yang mana sesuai amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 itu, wajib dipenuhi oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Kepolisian didalamnya sehingga, kami mengambil 3 (tiga) unit di Polres ini yaitu Intelkam tentang pelayanan SKCK, Sat Lantas tentang SIM dan SPKT tentang Penerimaan laporan Polisi dan juga laporan kehilangan. Ungkapnya.
Untuk tujuan dilakukannya peninjauan dan penilaian ini, dia juga menambahkan, guna memastikan standar pelayanan yang telah ditetapkan telah dijalankan oleh penyelenggara pelayanan Publik.
“Jadi tujuan kami, memastikan bahwa penyelenggara pelayanan Publik itu sudah menyediakan atau mempublikasikan standar-standar pelayanan yang wajib diketahui oleh masyarakat”. Sambungnya.

Sedangkan terhadap hasil penilaian, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku ini juga menyampaikan, akan disampaikan diakhir tahun kepada Kapolri untuk kemudian diteruskan ketingkat satuan Polri Polda dan Polres.
“Untuk hasil penilaian itu sendiri, akan kami sampaikan diakhir tahun yaitu di bulan Desember nantinya, kepada Kapolri kemudian akan diteruskan kepada Polda hingga Polres di kabupaten.” Ujar Yuni.
Pantauan media ini, proses peninjauan dan penilaian tim Ombudsman di Polres Tanimbar berlangsung aman dan lancar.












